Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan.
(2) Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan.
(3) Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar.
(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.
(5) Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pejabat Pemeriksa Dokumen hanya bertanggung jawab atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diubah, di antara ayat (4) dan ayat (5) ditambah 2 (dua) ayat yaitu ayat (4a) dan ayat (4b), dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
