Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139PMK042007 TENTANG PEMERIKSAAN PABEAN DI BIDANG IMPOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006. 2. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 3. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. 5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 6. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 7. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 8. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 9. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir. 10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 11. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest. 12. Penelitian Dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dan/atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar. 13. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean. 14. Pemeriksaan Fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pemeriksa fisik untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean. 15. Pejabat Pemeriksa Fisik adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh Pejabat Bea dan Cukai. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 225-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Pasal.id