Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Untuk Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang dimintakan Jaminan Kelayakan Usaha, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) harus menyampaikan Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost yang digunakan untuk dikonsultasikan kepada Menteri Keuangan sebelum dimulainya proses pengadaan PLS.
(2) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengusulkan kepada Menteri Keuangan agar terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat diberikan surat Jaminan Kelayakan Usaha.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terhadap Proyek Pembangkit Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dilampiri paling kurang:
a. Kajian kelayakan operasi;
b. Rancangan PJBTL terakhir;
c. Financial Model proyek untuk perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS/Owner’s Estimate) beserta besaran financing cost www.djpp.kemenkumham.go.id
yang digunakan dalam perhitungan dilampiri dengan Metode perhitungan HPS;
d. Dokumen pengadaan yang didalamnya telah menyatakan adanya Jaminan Kelayakan Usaha berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2010 pada proyek terkait;
e. Surat pernyataan dari PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang menyatakan bahwa proses pengadaan proyek telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. Analisa risiko dan Mitigasi Risiko antara lain terkait dengan pengadaan tanah, kelayakan lingkungan dan pendanaan;
g. Persetujuan harga jual listrik dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Komposisi pemegang saham pengendali sebelum penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik dan pada saat penambahan kapasitas Proyek Pembangkit Listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama; dan
i. Izin lokasi dari Gubernur/Bupati/Walikota untuk pengadaan tanah dan/atau izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Koreksi Anda
