Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak saat diterbitkan sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha.
(2) Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tidak berlaku apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
