Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha dimulai sejak dicapainya Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat Jaminan Kelayakan Usaha. (2) Surat Jaminan Kelayakan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Proyek Pembangkit Listrik selain Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi tidak berlaku apabila PLS gagal mencapai Pemenuhan Pembiayaan (Financial Close) dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak Jaminan Kelayakan Usaha diterbitkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Pasal.id