Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN KELAYAKAN USAHA PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) UNTUK PEMBANGNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK DENGAN MENGGUNAKAN ENERGI TERBARUKAN, BATUBARA, DAN GAS YANG DILAKUKAN MELALUI KERJA SAMA DENGAN PENGEMBANG LISTRIK SWASTA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1. Jaminan Kelayakan Usaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Jaminan Kelayakan Usaha;
2. Pemberian Penjaminan Kelayakan Usaha terhadap Proyek Pembangkit Listrik yang telah diajukan usulannya oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Menteri Keuangan sebelum Peraturan Menteri ini diterbitkan, dapat dilanjutkan prosesnya mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
