Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
12. Paragraf II dalam Bab V mengenai Sistem dan Prosedur Rekonsiliasi Transaksi Investasi Pemerintah dalam Modul Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Dalam rangka mewujudkan validitas data dan dokumen, maka perlu dilakukan rekonsiliasi atau pemutakhiran data antara lain:
a. Rekonsiliasi data/laporan keuangan antara UAKPA-BUN dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan untuk LRA;
b. Rekonsiliasi data/laporan keuangan antara UAP BUN Investasi Pemerintah dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dilaksanakan setiap semester dan tahunan;
c. Rekonsiliasi data/laporan keuangan antara UAP BUN Investasi Pemerintah dengan UAKPA-BUN dilaksanakan setiap semester dan tahunan;
d. Pemutakhiran data dan dokumen penyertaan pada lembaga internasional oleh BKF dengan lembaga internasional;
Tata cara rekonsiliasi data/laporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
