Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal biaya perolehan Investasi Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Investasi Non Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak diketahui karena tidak diperoleh bukti transaksi pertukaran atau pembelian, pengukuran Investasi Permanen dan Investasi Non Permanen yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk Nilai Pasar menggunakan Nilai Wajar berupa Nilai Pasar. (2) Nilai Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga pasar pada bursa efek pada saat dilakukan penutupan. (3) Dalam hal biaya perolehan Investasi Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Investasi Non Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak diketahui karena tidak diperoleh bukti transaksi pertukaran atau pembelian, pengukuran Investasi Permanen dan Investasi Non Permanen yang tidak memiliki pasar aktif dapat menggunakan Nilai Nominal, Nilai Tercatat atau Nilai Wajar lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Penentuan Nilai Wajar untuk Investasi Permanen dan Investasi Non Permanen yang tidak memiliki pasar aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melalui estimasi berdasar pada harga aktiva sejenis. (5) Dalam hal KPA tidak dapat menentukan Nilai Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat dilakukan penentuan Nilai Wajar melalui jasa penilaian. 6. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda