Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Non-Permanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dan Investasi Non-Permanen lainnya yang tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dicatat sebesar biaya perolehannya.
(2) Dihapus.
(3) Investasi Non-Permanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
(4) Investasi Non-Permanen dalam bentuk penanaman modal dalam proyek pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) huruf b yang dapat dialihkan ke pihak ketiga dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai dengan proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
