Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Investasi Permanen dicatat sebesar biaya perolehannya.
(2) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. harga transaksi Investasi; dan
b. biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan Investasi tersebut.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
4. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
