Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2011 TENTANG SISTEM AKUNTANSI INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah angka 21 dan angka 22 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal I — PERMEN Nomor 225-pmk-011-2012 Tahun 2012 | Pasal.id