Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pengusulan pembatalan Pinjaman sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dilakukan paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. didasarkan pada hasil koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan K/L selaku EA;
b. mempertimbangkan manfaat dan biaya dari pembatalan;
c. pinjaman berada dalam status ”at risk” paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari keseluruhan waktu penarikan dananya;
d. pinjaman berpotensi memunculkan risiko biaya tambahan yang dapat membebani keuangan negara;
e. memperhatikan aspek hukum termasuk klausul gagal bayar (default) atau ”cross default” dalam perjanjian Pinjaman; dan
f. mempertimbangkan risiko reputasi Pemerintah.
Koreksi Anda
