Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan kajian, identifikasi, pengukuran, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah dengan kategori ”behind schedule” dan ”at risk” antara lain:
a. mendorong K/L untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;
b. mengusulkan perubahan alokasi dana Pinjaman dan/atau Hibah dari alokasi yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. memfasilitasi K/L, Pemda, dan BUMN dalam menyelesaikan masalah penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah dengan pihak-pihak terkait; atau
d. mengusulkan pembatalan sebagian atau seluruh dana Pinjaman yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman.
Koreksi Anda
