Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan kajian, identifikasi, pengukuran, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang memberikan rekomendasi mengenai langkah-langkah penyelesaian masalah pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah dengan kategori ”behind schedule” dan ”at risk” antara lain: a. mendorong K/L untuk mengambil langkah-langkah percepatan penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah; b. mengusulkan perubahan alokasi dana Pinjaman dan/atau Hibah dari alokasi yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; www.djpp.kemenkumham.go.id c. memfasilitasi K/L, Pemda, dan BUMN dalam menyelesaikan masalah penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah dengan pihak-pihak terkait; atau d. mengusulkan pembatalan sebagian atau seluruh dana Pinjaman yang tercantum dalam perjanjian Pinjaman.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id