Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk melakukan evaluasi bersama secara semesteran mengenai pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah.
(2) Evaluasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam upaya untuk:
a. mempercepat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah yang dilaksanakan oleh K/L;
b. MEMUTUSKAN langkah-langkah penyelesaian masalah terhadap pelaksanaan kegiatan yang sangat lambat dan/atau berisiko membebani keuangan negara, termasuk untuk pembatalan Pinjaman dan/atau Hibah; dan
c. melakukan reviu terhadap hasil (outcome) dan dampak (impact) atas kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah yang telah berakhir masa pelaksanaannya.
Koreksi Anda
