Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pengujian konsistensi data perencanaan anggaran Pinjaman dan/atau Hibah dan realisasinya.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui cara sebagai berikut:
a. membandingkan antara rencana penarikan dana dengan alokasi dana dalam DIPA;
b. membandingkan antara alokasi Pinjaman dan/atau Hibah dalam DIPA dengan realisasi pencairan dana Pinjaman dan/atau Hibah berupa SP2D, WA, Nodis, dan SP3;
c. membandingkan antara WA serta SP3 dari KPPN Khusus dengan realisasi NOD atau dokumen lain yang dipersamakan dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah; dan
d. mengukur atau membandingkan antara capaian pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan dengan menggunakan teknik perhitungan PV.
(3) Berdasarkan hasil perhitungan PV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengkategorikan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai Pinjaman dan/atau Hibah sebagai berikut:
a. ”on and above schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV ≥1 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan telah sesuai atau lebih cepat dari jadwal yang direncanakan;
b. ”behind schedule” untuk kegiatan dengan nilai PV = 1 > x > 0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang bersangkutan lebih lambat dari jadwal yang direncanakan;
c. ”at risk” untuk kegiatan dengan nilai PV ≤0,30 yang berarti realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah mengalami keterlambatan yang akut sehingga berisiko tinggi memunculkan biaya tambahan yang harus ditanggung APBN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Khusus untuk Pinjaman dan/atau Hibah yang berstatus tidak ada penarikan sama sekali (zero disbursement), hasil perhitungan PV dikelompokkan ke dalam 2 (dua) kategori yaitu:
a. ”behind schedule” bila ETR telah melampaui 1% (satu persen) sampai dengan 70% (tujuh puluh persen) dari Availability Period;
b. “at risk” bila ETR telah melampaui 71% (tujuh puluh satu persen) dari periode penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang direncanakan;
Koreksi Anda
