Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Mengkaji kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencananya, yang terkait dengan:
1) pemenuhan condition precedents of effectiveness untuk pengefektifan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;
2) disbursement plan;
3) pengalokasian dana Pinjaman dan/atau Hibah ke dalam DIPA;
4) pengajuan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah;
5) realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan 6) penerbitan SP3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah serta langkah-langkah penyelesaiannya.
c. Mengukur kaitan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan indikator kinerja kegiatan.
Koreksi Anda
