Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Mengkaji kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan rencananya, yang terkait dengan: 1) pemenuhan condition precedents of effectiveness untuk pengefektifan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; 2) disbursement plan; 3) pengalokasian dana Pinjaman dan/atau Hibah ke dalam DIPA; 4) pengajuan penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; 5) realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan 6) penerbitan SP3. www.djpp.kemenkumham.go.id b. Mengidentifikasi masalah-masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah serta langkah-langkah penyelesaiannya. c. Mengukur kaitan antara kemajuan pelaksanaan kegiatan dengan indikator kinerja kegiatan.
Koreksi Anda