Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa penyusunan mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) terhadap:
a. Pinjaman dan/atau Hibah yang akan mengalami penutupan masa laku pada 2 (dua) triwulan ke depan dari triwulan berjalan;
b. Pinjaman dan/atau Hibah yang masa lakunya telah berakhir namun masih terdapat sisa dana yang belum ditarik;
c. Pinjaman dan/atau Hibah yang belum efektif dan/atau persyaratan penarikan pertama yang belum terpenuhi; dan
d. Pinjaman dan/atau Hibah yang telah dinyatakan berlaku efektif namun belum ada penarikan dana.
Koreksi Anda
