Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat berupa penyusunan mekanisme peringatan dini (early warning mechanism) terhadap: a. Pinjaman dan/atau Hibah yang akan mengalami penutupan masa laku pada 2 (dua) triwulan ke depan dari triwulan berjalan; b. Pinjaman dan/atau Hibah yang masa lakunya telah berakhir namun masih terdapat sisa dana yang belum ditarik; c. Pinjaman dan/atau Hibah yang belum efektif dan/atau persyaratan penarikan pertama yang belum terpenuhi; dan d. Pinjaman dan/atau Hibah yang telah dinyatakan berlaku efektif namun belum ada penarikan dana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id