Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat didukung dengan:
a. data dan informasi yang diperoleh dari kunjungan ke lokasi kegiatan (on- site visit);
b. hasil pengamatan terhadap persiapan kegiatan, proses pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan fisik, proses administrasi, dan pengelolaan kegiatan;
c. informasi yang dilakukan melalui wawancara atau pengumpulan data primer dan hasil perbandingan antara sasaran kegiatan, indikator keberhasilan dan kemajuan yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. koordinasi dan rekonsiliasi data dengan K/L, Pemda, dan BUMN selaku EA atau penerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah yang dilakukan secara periodik maupun ad hoc;
e. hasil pertukaran data Pinjaman dan/atau Hibah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dengan:
1) Direktorat Jenderal Anggaran, terkait dengan data SP-RKAKL dan rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah; dan/atau 2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terkait dengan data DIPA, data realisasi penarikan Pinjaman dan/atau Hibah melalui SP2D, WA, Nodis, dan SP3.
Koreksi Anda
