Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap data dan informasi yang meliputi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Disbursement plan atas perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah yang masih berstatus aktif dan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah baru dalam rangka memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan;
b. pemenuhan condition precedents of effectiveness Pinjaman dan/atau Hibah termasuk persyaratan biaya Pinjaman dan realisasi pembayarannya;
c. amandemen perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah;
d. restrukturisasi Pinjaman termasuk rescheduling, prepayment, debt swap dan skema restrukturisasi lainnya;
e. rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan;
f. realisasi pencairan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang ditunjukkan di dalam dokumen SP2D, WA, SP3, Nodis dan dokumen sejenis lainnya; dan
g. realisasi pencairan dana dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah yang tercermin dalam NOD atau dokumen sejenis lainnya.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
a. basis data Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS);
b. laporan triwulanan yang diterima dari K/L, Pemerintah Daerah (Pemda), dan BUMN, selaku EA;
c. hasil rapat berkala dan ad hoc dengan K/L, Pemda, dan BUMN selaku EA; dan
d. dokumen atau sumber-sumber lain yang relevan.
Koreksi Anda
