Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan terhadap data dan informasi yang meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Disbursement plan atas perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah yang masih berstatus aktif dan perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah baru dalam rangka memenuhi kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berjalan; b. pemenuhan condition precedents of effectiveness Pinjaman dan/atau Hibah termasuk persyaratan biaya Pinjaman dan realisasi pembayarannya; c. amandemen perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah; d. restrukturisasi Pinjaman termasuk rescheduling, prepayment, debt swap dan skema restrukturisasi lainnya; e. rencana penarikan Pinjaman dan/atau Hibah yang dialokasikan dalam DIPA tahun berjalan; f. realisasi pencairan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang ditunjukkan di dalam dokumen SP2D, WA, SP3, Nodis dan dokumen sejenis lainnya; dan g. realisasi pencairan dana dari pemberi Pinjaman dan/atau Hibah yang tercermin dalam NOD atau dokumen sejenis lainnya. (2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari: a. basis data Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS); b. laporan triwulanan yang diterima dari K/L, Pemerintah Daerah (Pemda), dan BUMN, selaku EA; c. hasil rapat berkala dan ad hoc dengan K/L, Pemda, dan BUMN selaku EA; dan d. dokumen atau sumber-sumber lain yang relevan.
Koreksi Anda