Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dan aspek keuangan atas Pinjaman dan/atau Hibah.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan
Koreksi Anda
