Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan terhadap realisasi penyerapan dan aspek keuangan atas Pinjaman dan/atau Hibah. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan unit-unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan
Koreksi Anda