Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah yang prosesnya dimulai sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.08/2010 tentang Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/Atau Hibah Pemerintah sampai dengan berakhirnya perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah bersangkutan.
Koreksi Anda
