Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas Pinjaman dan/atau Hibah kepada Pemerintah yang prosesnya dimulai sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan, tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PKM.08/2010 tentang Monitoring, Evaluasi, Pelaporan, Publikasi Dan Dokumentasi Pinjaman Dan/Atau Hibah Pemerintah sampai dengan berakhirnya perjanjian Pinjaman dan/atau Hibah bersangkutan.
Koreksi Anda