Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyusun laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara triwulanan. (2) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup antara lain: a. perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara agregat; b. kinerja Pinjaman dan/atau Hibah; c. analisa rencana dan realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah; d. laporan dan hasil analisa kegiatan on-site visit terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan penarikan; www.djpp.kemenkumham.go.id e. perhitungan PV atas kinerja penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah; atau f. kesimpulan dan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah atau langkah-langkah percepatan dalam penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah. (3) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada K/L, Pemda, BUMN selaku EA dan kepada instansi terkait lainnya. (4) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada situs resmi (website) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam rangka pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Pasal.id