Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-08-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMANTAUAN DAN EVALUASI ATAS PINJAMAN DAN HIBAH KEPADA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Bab II, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyusun laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara triwulanan.
(2) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup antara lain:
a. perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah secara agregat;
b. kinerja Pinjaman dan/atau Hibah;
c. analisa rencana dan realisasi penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;
d. laporan dan hasil analisa kegiatan on-site visit terhadap kegiatan yang mengalami keterlambatan penarikan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. perhitungan PV atas kinerja penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah;
atau
f. kesimpulan dan rekomendasi terhadap penyelesaian masalah atau langkah-langkah percepatan dalam penyerapan Pinjaman dan/atau Hibah.
(3) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada K/L, Pemda, BUMN selaku EA dan kepada instansi terkait lainnya.
(4) Laporan perkembangan Pinjaman dan/atau Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimuat pada situs resmi (website) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dalam rangka pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Koreksi Anda
