(1) Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf c untuk Tahun Anggaran 2010 merupakan perkiraan.
(2) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi didasarkan atas rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana ditetapkan dalam
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 sebagaimana telah diubah dengan
.
(3) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sektor minyak bumi dan gas bumi didasarkan atas ketetapan sementara Pajak Bumi dan Bangunan minyak bumi dan gas bumi.
(4) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor pertambangan non migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk di dalamnya alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan panas bumi yang didasarkan atas ketetapan rampung Pajak Bumi dan Bangunan panas bumi.
(5) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp1.191.384.080.153,00 (satu triliun
seratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus delapan puluh empat juta delapan puluh ribu seratus lima puluh tiga rupiah).
(6) Perkiraan alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian provinsi dan kabupaten/kota untuk Tahun Anggaran 2010 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.