Pasal I
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 224-pmk-05-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.