Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
