Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan dan distribusi Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pengadaan Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
