Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pedoman mengenai spesifikasi dan penggunaan:
a. Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. Atribut Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. kelengkapan Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a sampai dengan huruf j; dan
d. pengecualian atas penggunaan Pakaian Dinas Seragam, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(2) Jenis tanda kualifikasi/kemampuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dan spesifikasi kelengkapan Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k sampai dengan huruf r, ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
