Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Atribut Pakaian Dinas Seragam terdiri atas:
a. papan nama;
b. badge;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tanda pangkat;
d. tanda jabatan;
e. tanda kehormatan; dan
f. tanda kualifikasi/kemampuan.
(2) Tanda kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.
(3) Tanda kualifikasi/kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, terdiri atas:
a. tanda kualifikasi/kemampuan di lingkungan Direktorat Jenderal;
dan
b. tanda kualifikasi/kemampuan yang ditetapkan oleh instansi lain yang berwenang.
Koreksi Anda
