Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Khusus Penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, digunakan dalam rangka pelaksanaan operasi penindakan yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan jiwa pejabat Direktorat Jenderal yang melaksanakan tugas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id