Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf c, terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Lapangan I; dan
b. Pakaian Dinas Lapangan II.
(2) Pakaian Dinas Lapangan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas patroli;
b. pelaksanaan tugas pengawasan dengan menggunakan anjing pelacak (K9); atau
c. mengikuti pelajaran/pelatihan di lingkungan Direktorat Jenderal yang bersifat lapangan.
(3) Pakaian Dinas Lapangan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pemeriksaan fisik barang.
Koreksi Anda
