Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. Pakaian Dinas Harian I; dan
b. Pakaian Dinas Harian II.
(2) Pakaian Dinas Harian I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka:
a. melaksanakan pekerjaan sehari-hari dalam ruangan atau kantor;
b. mengikuti pelajaran/pelatihan di lingkungan Direktorat Jenderal yang bukan bersifat lapangan;
c. melakukan kunjungan dinas dalam negeri; atau
d. mengikuti rapat, ceramah, pertemuan kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pakaian Dinas Harian II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan dalam rangka:
a. pelaksanaan tugas pelayanan dan pengawasan di terminal penumpang;
b. pelaksanaan tugas di pangkalan sarana operasi;
c. pelaksanaan tugas di pos lintas perbatasan; atau
d. sebagai alternatif penggunaan Pakaian Dinas Harian I untuk kunjungan dinas dalam negeri yang bersifat lapangan.
(4) Dalam hal keadaan yang mendesak, Pakaian Dinas Harian dapat digunakan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Koreksi Anda
