Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka: a. upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. upacara Hari Oeang; c. upacara Hari Kepabeanan Internasional; d. upacara pelantikan; e. upacara serah terima jabatan; f. upacara penganugerahan tanda kehormatan; g. upacara kenegaraan; h. upacara persemayaman/pemakaman militer; i. upacara tabur bunga di laut; j. Apel Kehormatan dan Renungan Suci; k. ziarah nasional; l. rapat, ceramah, dan pertemuan kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal yang dihadiri oleh pejabat setingkat menteri atau yang lebih tinggi; atau m. peresmian/likuidasi unit kerja.
Koreksi Anda