Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Pakaian Dinas Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, digunakan dalam rangka:
a. upacara Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. upacara Hari Oeang;
c. upacara Hari Kepabeanan Internasional;
d. upacara pelantikan;
e. upacara serah terima jabatan;
f. upacara penganugerahan tanda kehormatan;
g. upacara kenegaraan;
h. upacara persemayaman/pemakaman militer;
i. upacara tabur bunga di laut;
j. Apel Kehormatan dan Renungan Suci;
k. ziarah nasional;
l. rapat, ceramah, dan pertemuan kedinasan di lingkungan Direktorat Jenderal yang dihadiri oleh pejabat setingkat menteri atau yang lebih tinggi; atau
m. peresmian/likuidasi unit kerja.
Koreksi Anda
