Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pakaian Dinas Seragam terdiri dari: a. Pakaian Dinas Upacara; b. Pakaian Dinas Harian; c. Pakaian Dinas Lapangan; dan d. Pakaian Dinas Khusus Penindakan. (2) Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Atribut dan kelengkapan yang digunakan: a. sesuai dengan jenis Pakaian Dinas Seragam; dan b. oleh Pegawai yang berhak. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Pasal.id