Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2013 Tahun 2013 tentang PAKAIAN DINAS SERAGAM, ATRIBUT, DAN KELENGKAPANNYA BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Jenis Pakaian Dinas Seragam terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Upacara;
b. Pakaian Dinas Harian;
c. Pakaian Dinas Lapangan; dan
d. Pakaian Dinas Khusus Penindakan.
(2) Pakaian Dinas Seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Atribut dan kelengkapan yang digunakan:
a. sesuai dengan jenis Pakaian Dinas Seragam; dan
b. oleh Pegawai yang berhak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
