Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 224-pmk-001-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-001-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.011/2013 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA JEPANG, REPUBLIK KOREA, TAIWAN, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang dicanai secara dingin (cold reduced) yang berasal dari Negara Jepang, Republik Korea, Taiwan, Republik Rakyat Tiongkok, dan Republik Sosialis Vietnam, sebagaimana termasuk dalam pos tarif: 1. ex 7209.18.99.00 dengan lebar sampai dengan 1.250 mm dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; 2. 7209.26.00.10; 3. 7209.27.00.10; 4. ex 7209.28.90.00 dengan ketebalan lebih dari 0,17 mm; 5. 7209.90.90.00; 6. 7211.23.90.90; 7. 7211.29.90.00; 8. 7211.90.10.00; 9. 7209.16.00.10; 10. 7209.17.00.10, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. 2. Di antara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 1A sehingga Pasal 1A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 224-pmk-001-2014 Tahun 2014 | Pasal.id