Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 223-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN PANAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2011

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pagu alokasi DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu, Pemerintah menyalurkan DBH SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2011 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda