Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaraan dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
