Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Pemerintah Daerah wajib menyetorkan kembali dana tersebut ke Rekening Kas Negara paling lambat 1 (satu) minggu setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
(2) Copy Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas penyetoran kembali dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, dilampirkan bersama- sama dengan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(3) Copy SSBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilegalisir oleh Bank Persepsi/Giro Pos penerima setoran.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah penerima dana tidak melakukan penyetoran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan dipotong dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil non earmark (Tambahan Dana Bagi Hasil Migas untuk Anggaran Pendidikan Dasar) terhitung mulai bulan April tahun 2010.
Koreksi Anda
