Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Daftar perhitungan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing- masing guru dibuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(2) Pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru dilaksanakan sejak Guru bersangkutan diangkat dan ditugaskan dalam jabatan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah tidak termasuk untuk pembayaran Tambahan Penghasilan bulan ke-13.
(4) Pemerintah Daerah penerima dana wajib membayarkan rapel Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling lambat 2 (dua) bulan setelah Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah diterima di Kas Umum Daerah.
(5) Pembayaran rapel Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah kepada masing-masing guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6) Daerah wajib menyampaikan Laporan pembayaran Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah batas waktu pembayaran kepada masing-masing guru PNS Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
