Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah Tahun Anggaran 2009 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah merupakan bagian dari pendapatan daerah yang
dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2009.
(3) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggarkan dalam kelompok/pos Lain-Lain Pendapatan Yang Sah.
Koreksi Anda
