Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DAN PEDOMAN UMUM DANA TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNS Daerah) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNS Daerah.
(2) Dana Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah adalah sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2009.
(3) Guru PNS Daerah penerima dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru PNS Daerah yang belum mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
