Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data DIPA termasuk Revisi DIPA dalam Database SAKTI dapat digunakan sebagai bahan Perencanaan Kas (Renkas) bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (2) Renkas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan akumulasi dari Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Proyeksi Pengeluaran/Penerimaan Unit Eselon I Kementerian Keuangan selama periode tertentu dalam rangka pelaksanaan APBN. (3) Rencana Penarikan Dana dan Rencana Penerimaan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan ADK Renkas pada satker. (4) Pembuatan ADK Renkas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Operator melakukan perekaman data Renkas yang terdiri atas: 1. Rencana Penarikan Dana dan pemutakhirannya; 2. Rencana Penerimaan Dana dan pemutakhirannya. b. Validator melakukan validasi data Renkas; c. dalam hal data Renkas tidak sesuai dengan dokumen pendukung, maka Validator menginformasikan kepada Operator untuk diperbaiki; d. dalam hal data Renkas sesuai dengan dokumen pendukung, maka Validator memberikan tanda validasi dan menginformasikan kepada Approver; e. Berdasarkan informasi yang diterima dari Validator, Approver meneliti kesesuaian data Renkas dengan dokumen pendukung; f. dalam hal data Renkas tidak sesuai, Approver menginformasikan kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki; g. dalam hal data Renkas sesuai, Approver melakukan persetujuan dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen pendukung Revisi Anggaran kepada Operator untuk ditatausahakan; h. Approver membuat ADK Renkas dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah ke Portal.
Koreksi Anda