Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan anggaran memerlukan adanya revisi anggaran, Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA.
(2) Pembuatan ADK Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Operator melakukan R/U/H data DIPA berdasarkan perintah KPA dan/atau dokumen usulan Revisi Anggaran;
b. Validator melakukan validasi data Revisi DIPA sesuai dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
c. dalam hal data Revisi DIPA tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator untuk diperbaiki;
d. dalam hal data Revisi DIPA sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Approver;
e. Approver meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran;
f. dalam hal data Revisi DIPA tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
g. dalam hal data Revisi DIPA sesuai, Approver melakukan persetujuan Revisi DIPA dengan
memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator untuk ditatausahakan;
h. dalam hal Revisi DIPA berdasarkan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Satker, Approver memerintahkan kepada Operator untuk melakukan penyesuaian data Pagu;
i. dalam hal Revisi DIPA berdasarkan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Kanwil DJPB/DJA, Approver membuat ADK Revisi DIPA dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah ke Portal.
Koreksi Anda
