Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan anggaran memerlukan adanya revisi anggaran, Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan revisi DIPA. (2) Pembuatan ADK Revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Operator melakukan R/U/H data DIPA berdasarkan perintah KPA dan/atau dokumen usulan Revisi Anggaran; b. Validator melakukan validasi data Revisi DIPA sesuai dengan dokumen usulan Revisi Anggaran; c. dalam hal data Revisi DIPA tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator untuk diperbaiki; d. dalam hal data Revisi DIPA sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Approver; e. Approver meneliti kesesuaian data Revisi DIPA dengan dokumen usulan Revisi Anggaran; f. dalam hal data Revisi DIPA tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki; g. dalam hal data Revisi DIPA sesuai, Approver melakukan persetujuan Revisi DIPA dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen usulan Revisi Anggaran kepada Operator untuk ditatausahakan; h. dalam hal Revisi DIPA berdasarkan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Satker, Approver memerintahkan kepada Operator untuk melakukan penyesuaian data Pagu; i. dalam hal Revisi DIPA berdasarkan ketentuan yang berlaku merupakan kewenangan Kanwil DJPB/DJA, Approver membuat ADK Revisi DIPA dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah ke Portal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id