Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan RKA-K/L dari Kementerian Negara/Lembaga, Direktorat Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA. (2) Berdasarkan DIPA yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Satker melakukan aktivasi pagu DIPA dalam rangka pelaksanaan anggaran. (3) Aktivasi pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Operator dengan cara mengunggah ADK DIPA yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Anggaran ke dalam Modul Penganggaran.
Koreksi Anda