Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Database paling kurang dilaksanakan dengan melakukan back up data secara periodik dan menyimpan di tempat yang aman.
(2) Instansi pengguna SAKTI harus memastikan keamanan dan kelancaran jaringan dalam operasional SAKTI.
Koreksi Anda
