Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan RKA-K/L Unit Eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Operator menerima/mengunduh ADK Kertas Kerja dan RKA Satker;
b. Validator melakukan validasi data RKA-K/L Unit Eselon I sesuai dengan Kertas Kerja dan RKA Satker;
c. dalam hal data RKA-K/L Unit Eselon I tidak sesuai,
Validator mengembalikan data Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Operator untuk diperbaiki;
d. dalam hal data RKA-K/L Unit Eselon I sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan RKA- K/L Unit Eselon I kepada Approver;
e. Approver meneliti kesesuaian data RKA-K/L Unit Eselon I dengan dokumen Kertas Kerja dan RKA Satker;
f. dalam hal data RKA-K/L Unit Eselon I tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
g. dalam hal data usulan RKA-K/L Unit Eselon I sesuai, Approver melakukan persetujuan usulan RKA-K/L Unit Eselon I dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen usulan Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Operator untuk ditatausahakan;
h. Approver membuat ADK RKA-K/L Unit Eselon I dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal;
i. Operator mencetak RKA-K/L Unit Eselon I untuk disahkan oleh Approver.
(2) Dalam penyusunan RKA-K/L Unit Eselon I, Eselon I dapat melakukan perubahan atas Kertas Kerja dan RKA Satker.
Koreksi Anda
