Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan Kertas Kerja dan RKA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Operator melakukan perekaman Kertas Kerja dan RKA Satker berdasarkan dokumen pendukung; b. Validator melakukan validasi data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai dengan dokumen pendukung; c. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki; d. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Approver; e. Approver meneliti kesesuaian data Kertas Kerja dan RKA Satker dengan dokumen pendukung; f. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki; g. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai, Approver melakukan persetujuan Kertas Kerja dan RKA Satker dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator untuk ditatausahakan; h. Operator mencetak Kertas Kerja dan RKA Satker untuk disahkan dan diajukan oleh Approver kepada Unit Eselon I; i. dalam hal Satker menggunakan: 1. SAKTI Online, Operator melakukan proses kirim data Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Eselon I; atau 2. SAKTI Offline, Approver membuat ADK Kertas Kerja dan RKA Satker dan menyampaikan kepada Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id