Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
Pembuatan Kertas Kerja dan RKA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Operator melakukan perekaman Kertas Kerja dan RKA Satker berdasarkan dokumen pendukung;
b. Validator melakukan validasi data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai dengan dokumen pendukung;
c. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator untuk diperbaiki;
d. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Approver;
e. Approver meneliti kesesuaian data Kertas Kerja dan RKA Satker dengan dokumen pendukung;
f. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki;
g. dalam hal data Kertas Kerja dan RKA Satker sesuai, Approver melakukan persetujuan Kertas Kerja dan RKA Satker dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen pendukung kepada Operator untuk ditatausahakan;
h. Operator mencetak Kertas Kerja dan RKA Satker untuk disahkan dan diajukan oleh Approver kepada Unit Eselon I;
i. dalam hal Satker menggunakan:
1. SAKTI Online, Operator melakukan proses kirim data Kertas Kerja dan RKA Satker kepada Eselon I; atau
2. SAKTI Offline, Approver membuat ADK Kertas Kerja dan RKA Satker dan menyampaikan kepada Eselon I.
Koreksi Anda
