Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Set-up data referensi SAKTI meliputi: a. data referensi pusat; dan b. data referensi lokal. (2) Set-up data referensi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Administratorserver dengan melakukan update referensi pusat. (3) Set-up data referensi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Administrator lokal dan digunakan untuk melakukan set-up data referensi lokal Modul SAKTI.
Koreksi Anda