Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
(1) Set-up data referensi SAKTI meliputi:
a. data referensi pusat; dan
b. data referensi lokal.
(2) Set-up data referensi pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Administratorserver dengan melakukan update referensi pusat.
(3) Set-up data referensi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Administrator lokal dan digunakan untuk melakukan set-up data referensi lokal Modul SAKTI.
Koreksi Anda
