Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
Struktur Data Supplier paling kurang memuat:
a. informasi pokok, yang paling kurang memiliki elemen data
berupa nama Supplier dan NPWP;
b. informasi lokasi, yang paling kurang memiliki elemen data berupa kode tipe Supplier dan kode pos; dan
c. informasi rekening, yang paling kurang memiliki elemen data berupa nama bank, nama cabang bank, nomor rekening, dan nama rekening.
Koreksi Anda
