Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Data Supplier pada SAKTI, Data Supplier dikelompokkan ke dalam tipe-tipe sebagai berikut: a. Satker; b. penyedia barang dan jasa; c. penerima pembayaran belanja pegawai; d. penerima pembayaran terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), kecuali transfer daerah dan penerusan pinjaman; e. pemerintah daerah penerima transfer daerah; f. pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial; dan g. pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 28 — PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Pasal.id