Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Data Supplier pada SAKTI, Data Supplier dikelompokkan ke dalam tipe-tipe sebagai berikut:
a. Satker;
b. penyedia barang dan jasa;
c. penerima pembayaran belanja pegawai;
d. penerima pembayaran terkait pengelolaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), kecuali transfer daerah dan penerusan pinjaman;
e. pemerintah daerah penerima transfer daerah;
f. pihak yang berhak menerima pembayaran dalam rangka penerusan pinjaman, kontrak konsorsium, dan bantuan sosial; dan
g. pihak lain yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN.
Koreksi Anda
