Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 223-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PILOTING SISTEM APLIKASI KEUANGAN TINGKAT INSTANSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan Standar Biaya Keluaran (SBK), Kementerian Negara/Lembaga c.q. Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga mengajukan usulan SBK kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran menggunakan dokumen dan ADK Usulan SBK yang bersumber dari Modul Penganggaran. (2) Pembuatan Usulan SBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Operator melakukan perekaman Usulan SBK berdasarkan dokumen pendukung Usulan SBK yang telah disetujui di tingkat Kementerian Negara/ Lembaga; b. Validator melakukan validasi data Usulan SBK sesuai dengan dokumen pendukung Usulan SBK; c. dalam hal data Usulan SBK tidak sesuai, Validator mengembalikan dokumen pendukung Usulan SBK kepada Operator untuk diperbaiki; d. dalam hal data Usulan SBK sesuai, Validator memberikan tanda validasi dan menyampaikan Dokumen Usulan SBK kepada Approver; e. Approver meneliti kesesuaian data Usulan SBK dengan dokumen pendukung Usulan SBK; f. dalam hal data Usulan SBK tidak sesuai, Approver mengembalikan dokumen pendukung Usulan SBK kepada Operator melalui Validator untuk diperbaiki; g. dalam hal data Usulan SBK sesuai, Approver melakukan persetujuan Usulan SBK dengan memberikan tanda persetujuan dan mengembalikan dokumen pendukung Usulan SBK kepada Operator untuk ditatausahakan; h. Operator mencetak Dokumen Usulan SBK untuk disahkan dan diajukan oleh Approver kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran; i. Approver membuat ADK usulan SBK dan menyampaikan kepada Operator Portal untuk diunggah di Portal.
Koreksi Anda